Putusan PN BOGOR Nomor 136/Pid.B/2012/PN.Bgr |
|
Nomor | 136/Pid.B/2012/PN.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 25 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aroziduhu Waruwu |
Hakim Anggota | Widia Irfani, Syakilah |
Panitera | Budi Santoso |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa GUNAWAN BIN TAUFIK pada dakwaan Pertama dan Kedua Subsidair merupakan perkara perdata;------------------------------------------------------ 2. Melepaskan terdakwa GUNAWAN BIN TAUFIK oleh karena itu dari segala tuntuta hukum atas dakwaan pertama dan kedua subsidair ; ----3. Menyatakan terdakwa GUNAWAN BIN TAUFIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan Kedua Primair ;----------------------------------------------------------------------4. Membebaskan oleh karena itu terdakwa GUNAWAN BIN TAUFIK dari dakwaan Kedua Primair tersebut ;-------------------------------------------------5. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;-----------------------------------------------------------------6. Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------- 1 (satu) buah kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik No. 164/Pasir Laja seluas 12.564 M2 senilai Rp.2.196.700.000,- ( dua milyar seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------ Fotocopy turunan Akte Perjanjian untuk jual beli tertanggal 2 Pebruari 2006 dan Fotocopy Akte Jual Beli No. 173/2006 tanggal 7 Juli 2006 ;--------------------------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara ;---------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka senilai Rp.100.000.000,-( seratus juta rupiah ) tertanggal 2 Pebruari 2006;--------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanah tahap kedua senilai Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah ) tertanggal 6 Pebruari 2006 ;------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Airin Pujiastuti ;------------------------------7. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 143 K/Pid/2013
Peninjauan Kembali : 16 PK/Pid/2018
Pertama : 136/Pid.B/2012/PN.Bgr
Statistik9519