- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat perihal hubungan hukum pinjam-meminjam sejumlah uang antara Penggugat dengan Tergugat yang keseluruhannya berjumlah Rp. 290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi
- Menyatakan bahwa sisa hutang yang harus dilunasi/dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp. 270.100.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah) dengan jaminan pelunasan hutang berupa tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 136 a/n. Jebalut Rafael, yang terletak di Nggorang, RT/RW. 001/001, Ds. Nggorang, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, NIB. 24.16.01.12.00141, Daftar Isian 202 Nomor 14/BAP/BPN/2009, Surat Ukur Nomor 117/Nggorang/2009, seluas 1.760 m2;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi/membayar hutangnya sejumlah Rp. 270.100.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.711.000,00 (tiga juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Lbj |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2018/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gede Susila Guna Yasa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Putu Lia Puspita, Sh. hakim Anggota 2: Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoksan A. Tahun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2018/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2018/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2483 K/Pdt/2020
Pertama : 30/Pdt.G/2018/PN Lbj
Statistik10187