Putusan PTUN KENDARI Nomor 08/G/2017/PTUN.KDI |
|
Nomor | 08/G/2017/PTUN.KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ihsan Safirullah |
Hakim Anggota | I.delta Arga P.sh., Mh Ii.cundo Subhan A.sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN: Menolak permohonan penundaan Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA: ? Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; ? Mengabulkan Gugatan Para Penggugat ; ? Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa : --------------------------------------------1. Keputusan Nomor : 271/III/2017, tanggal 24 Maret 2017, Hal: Penonaktifan Sebagai Ketua RT. 17, RW. 06, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;---------------------------------------------------------2. Keputusan Nomor : 271/III/2017, tanggal 24 Maret 2017, Hal: Penonaktifan Sebagai Ketua RT. 16, RW. 06, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara ? Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa : ----------1. Keputusan Nomor : 271/III/2017, tanggal 24 Maret 2017, Hal: Penonaktifan Sebagai Ketua RT. 17, RW. 06, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;---------------------------------------------------------2. Keputusan Nomor : 271/III/2017, tanggal 24 Maret 2017, Hal: Penonaktifan Sebagai Ketua RT. 16, RW. 06, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara:---------------------------------------------------------? Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan harkat dan martabat Para Penggugat kembali kepada kedudukan atau jabatan semula; ? Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 419.000,- (Empat ratus sembilan belas ribu ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/G/2017/PTUN.KDI.zip
- Download PDF
- 08/G/2017/PTUN.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 170/B/2017/PTTUN.MKS
Pertama : 08/G/2017/PTUN.KDI
Statistik14363