Putusan PN BANGKINANG Nomor 399/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
|
Nomor | 399/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdi, Br Hakim Anggota Ira Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Masnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUSRY JUNAIDI ALIAS IMUS BIN H. MUKHLIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening; - 1 (satu) buah plastik bening; - 1 (satu) buah bong; - 1 (satu) buah kaca pirek; - 1 (satu) buah mancis; - 1 (satu) buah jarum kompor; - 1 (satu) lembar kertas warna putih; - 1 (satu) buah kotak rokok magnum mild; - 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna putih; - 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pid.Sus/2020/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 399/Pid.Sus/2020/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1248 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 399/Pid.Sus/2020/PN Bkn
Statistik258