- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah pekarangan Persil No. 20 Kohir No. 423 D.I. yang berada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri seluas 2.579 M2 dengan batas-batas sekarang adalah:
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan oleh Pemohon;
- Menyatakan segala bentuk bukti- bukti atau surat-surat yang dijadikan landasan oleh Para Tergugat untuk menguasai obyek sengketa tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai maupun mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa Tanah pekarangan Persil No. 20 Kohir No. 423 D.I. yang berada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri seluas 2.579 M2 dengan batas-batas sekarang adalah:
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat dalam setiap harinya apabila tidak melaksanakan isi putusan perkara ini sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. Rp.4.316.500,00 (empat juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN KEDIRI Nomor 4/Pdt.G/2019/PN KDR |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dwi Melaningsih Utami, Hakim Anggota 1: Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Utara : IAIN / STAIN (Hak Pakai No. 51 Kota Kediri) dan Saluran Air; Timur : IAIN / STAIN (Hak Pakai No. 52 Kota Kediri); Selatan : IAIN / STAIN (Hak Pakai No. 52 Kota Kediri) ; Barat : Jalan Desa / Jalan Sunan Ampel ; Adalah milik sah dari Para Penggugat; Utara : IAIN / STAIN (Hak Pakai No. 51 Kota Kediri) dan Saluran Air; Timur : IAIN / STAIN (Hak Pakai No. 52 Kota Kediri); Selatan : IAIN / STAIN (Hak Pakai No. 52 Kota Kediri); Barat : Jalan Desa / Jalan Sunan Ampel ; kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa disertai syarat dan beban apapun; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3259 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 270 PK/Pdt/2022
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN Kdr
Statistik11730