Putusan PN SURABAYA Nomor 3/Pdt.G/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Suwidya |
Hakim Anggota | I Made Sukadana, Achmad Fauzi |
Panitera | Didik Dwi Riyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Penggugat;--------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;---------------------------------------------------2. Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Pengugat;-------------3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian (materiil) berupa uang sewa dan denda kepada Penggugat berjumlah Rp. 18.095.704.638,- (delapan belas milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) dan uang untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berjumlah Rp. 405.542.501,- (empat ratus lima juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus satu rupiah), sehingga total ganti kerugian (materiil) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat berjumlah Rp.18.501.247.139,- (delapan belas milyar lima ratus satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan gedung Arjuno diatasnya, berlantai 3 (tiga) seluas 3.938 M2 (tiga ribu sembilan ratus tiga pulu delapan meter persegi) yang terletak dan dikenal oleh umum di Jl. Arjuno No. 87-93 Surabaya (objek Sewa Menyewa), lengkap dengan sarana/fasilitas yang terdiri dari:- Daya Listrik 550 KVA dan transformator dengan kapasitas 630 KVA;------------------ Telepon........- Telepon: Key telepon system, Kap.5/48 Ex Panasonic;------------------------------------ Penghawaan: AC sentral;--------------------------------------------------------------------------- Sirkulasi vertical = 1 unit Elevator (lift), = 2 unit Escalator, tanggadarurat, dan = 1 unit Dump waiter;---------------------------------------------------------- Proteksi kebakaran: Fire Alrm System MCFA 10 Zone, Hydrant Box, Hydrant Pilar dan Fire Extinguisher;- Tata Suara: TOA Public Addres dan Back Ground Musik;-------------------------------- Air bersih: PDAM;------------------------------------------------------------------------------------- Air kotor: Sewage Treatment plan;--------------------------------------------------------------- Genset dengan daya sebesar 500 KVA;-------------------------------------------------------- Escalator: Lift Penumpang, Heat Detector, Sprinkle serta Hydrant Bot;---------------kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat;---------------------------------5. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya terhadap barang-barang milik Tergugat, kesemuanya terletak di Jl. Raya Arjuno No. 87? 93 Surabaya sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 03/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 2 Oktober 2013 adalah sah dan berharga;------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp. 1.251.000,- (satu juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);-------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat selain atau selebihnya;---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2013/PN.SBY
Statistik17238