Putusan PT PALU Nomor 25/PDT/2015/PT PAL |
|
Nomor | 25/PDT/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Sukresna |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, Tjipto Slamet Basuki |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding I /Terbanding II semula Penggugat dan Terbanding I /Pembanding II semula Tergugat I tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 42/Pdt.G/2014/PN Pso tanggal 09 Pebruari 2015, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM PROVISI- Menyatakan tuntutan Provisi tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan V tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan Penetapan Pengadilan Negeri Poso Nomor 13/Pdt.P/2013/PN.Pso tanggal 16 Desember 2013 sepanjang menyangkut atas nama termohon I David Siyulan, adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;3. Menetapkan bahwa OBYEK SENGKETA KESATU yaitu Tanah kebun seluas + 4.542 M2 (Lebih Kurang Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) yang terletak di Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara, dengan Lokasi Bandar Udara Ampana;- Timur, dengan Lokasi Bandar Udara Ampana;- Selatan, dengan tanah kebun Penggugat;- Barat, dengan Lokasi Bandar Udara Ampana;dan OBYEK SENGKETA KEDUA yaitu Tanah kebun seluas +27.759m2, yang terletak di Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara, dengan Lokasi Bandar Udara;- Timur, dengan Lokasi Bandar Udara Ampana;- Selatan, dengan tanah kebun Edy Lianto;- Barat, dengan Lokasi Bandar Udara Ampana;Adalah milik Penggugat;4. Menetapkan bahwa tanah yang ditetapkan oleh Tergugat I kepada Tergugat III seluas + 7.793 M2 (Lebih Kurang Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Tergugat IV seluas + 6.577 M2 (Lebih Kurang Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi), Tergugat V seluas + 2.500 M2 (Lebih Kurang Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi), adalah tanah milik Penggugat yang terdapat dalam OBYEK SENGKETA KEDUA ;5. Menetapkan bahwa tanaman milik Penggugat yang terdapat dalam OBYEK SENGKETA KESATU adalah 34 (tiga puluh empat) pohon kelapa produktif dan tanaman milik Penggugat yang terdapat dalam OBYEK SENGKETA KEDUA adalah 67 pohon kelapa produktif dan 110 pohon coklat ;6. Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan identifikasi dan verifikasi data fisik dan data yuridis secara tidak benar atas luas tanah, jenis, jumlah tanaman kelapa produktif dalam obyek sengketa kedua adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) ;7. Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat I yang menetapkan luas tanah OBYEK SENGKETA KEDUA + 10.889 M2 (Lebih Kurang Sepuluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Meter Persegi) dan + 1.069 M2 (Lebih Kurang Seribu Enam Puluh Sembilan Meter Persegi) dan jumlah tanaman kelapa produktif dalam obyek sengketa kedua adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) ;8. Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat I yang menetapkan Tergugat III sebagai pemilik tanah seluas + 7.793 M2 (Lebih Kurang Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Meter Persegi), Tergugat IV sebagai pemilik tanah seluas + 6.577 M2 (Lebih Kurang Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Meter persegi), Tergugat V sebagai pemilik tanah seluas + 2.500 M2 (Lebih Kurang Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi) yang merupakan bagian dari OBYEK SENGKETA KEDUA, dan perbuatan Tergugat I yang melakukan pembayaran ganti kerugian atas tanah tersebut kepada Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) ; 9. Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V yang menerima pembayaran ganti kerugian atas tanah yang merupakan bagian dari OBYEK SENGKETA KEDUA, adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad) ;10. Menetapkan bahwa perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV dan V telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sejumlah Rp. 529.905.800,- (lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus rupiah);11. Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan kepada Tergugat I uang sejumlah Rp.123.129.400,- , (seratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), Tergugat IV untuk mengembalikan kepada Tergugat I uang sejumlah Rp 103.916.600,- (seratus tiga juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) dan Tergugat V untuk mengembalikan kepada Tergugat I uang sejumlah Rp.39.800.000,- ( tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) ;12. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.529.905.800,- (lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus rupiah) ditambah bunga 6 % (enam persen) pertahun yaitu sejak tanggal 30 Juli 2013 hingga putusan dilaksanakan;13. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;14. Menghukum Terbanding I/Pembanding II semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 25/PDT/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/PDT.G/2014/PN.PSO
Banding : 25/PDT/2015/PT PAL
Statistik3610