Putusan PN DENPASAR Nomor 342/PDT.G/2015/PN.Dps |
|
Nomor | 342/PDT.G/2015/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indria Miryani |
Hakim Anggota | Hadi Masruri, Beslin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;--------------------------2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari I WAYAN GINGSIR (Almarhum) ;---------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yaitu :-----------------------------------a. Tanah sawah Sertifikat Hak Milik No.621 atas nama I Wayan Gingsir (almarhum) atau apabila sudah dibalik nama atas nama Tergugat atau pihak lain luas 2350 M2, terletak di Subak Bergiding, Pasedahan Yeh Kilap, Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, dengan batas :----------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Tanah Milik Nang Rumek ;- Sebelah Selatan : Aliran air Subak (Telabah) ;- Sebelah Timur : Tanah Milik I Wayan Gingsir (almarhum);- Sebelah Barat : Tanah Milik I Wayan Gingsir ;b. Tanah sawah Sertifikat Hak Milik No.623 atas nama I Wayan Gingsir (almarhum) yang telah dibalik nama menjadi Sertifikat No.1391 atas nama Tergugat. Luas 2000 M2, terletak di Subak Bergiding, Pesedahan Yeh Kilap, Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Kanupaten Badung, dengan batas-batas :--------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Tanah milik Nang Rumek ;- Sebelah Selatan : Aliran air Subak (Telabah) ;- Sebelah Timur : Jalan ;- Sebelah Barat : Tanah milik I Wayan Gingsir (almarhum) ;Adalah sah milik Para Penggugat sebagai Ahli Waris I WAYAN GINGSIR (Almarhum) ;------------------------------------------------------------------4. Menyatakan hukum bahwa Silsilah tertanggal 23 Nopember 1989 dan Surat Pernyataan Waris tertanggal 23 Nopember 1989 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;----------------------------------------------------------------5. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik semula No.623 atas nama I Wayan Gingsir (almarhum) dan saat ini menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1391 atas nama Anak Agung Ngurah Oka Yudanegara (Tergugat) atas dasar Penunjuk Buku Tanah Hak Milik Nomor 623 atas nama I Wayan Gingsir (almarhum), luas 2000 M2, Desa Petang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II pada tanggal 26-6-1997 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 621 atas nama I Wayan Gingsir (Almarhum), luas 2350 M2 atau apabila sudah dibalik nama atas nama Tergugat atau Pihak lain sesuai Akta Jual beli No.20/PETANG/1997 tertanggal 22 April 1997 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;----------------------------------------------------------------6. Menghukum kepada Tergugat atau pihak siapa saja untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik semula No.623 atas nama I Wayan Gingsir (almarhum) yang saat ini menjadi Sertifikat Hak Milik No.1391 atas nama Anak Agung Ngurah Oka Yudanegara (Tergugat) atas dasar Penunjuk Buku Tanah Hak Milik No.623 atas nama I Wayan Gingsir (almarhum), luas 2000 M2, Desa Petang dan Sertifikat Hak Milik No.621 atas nama I Wayan Gingsir (Almarhum) atau apabila sudah dibalik nama atas nama Tergugat atau pihak lain sesuai Akta Jual Beli No.20/PETANG/1997 tertanggal 22 April 1997 luas 2350 M2 kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari I Wayan Gingsir (almarhum) ;--------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini ;-------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.091.000,-- (satu juta Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;--------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/PDT.G/2015/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 342/PDT.G/2015/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3410 K/Pdt/2016
Pertama : 342/Pdt.G/2015/PN.Dps.
Statistik6342