Putusan PN PONTIANAK Nomor 124/Pdt.G/2015/PN Ptk |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2015/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Haryanta, Rr. Diah Poernomojekti |
Panitera | Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI.DALAM EKSEPSI.Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA.i. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;ii. Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pontianak adalah sah dan berharga;iii. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerja No. SPK/DSM/KNG/PRO-II/PNK/2013/10/008 tanggal 7 Oktober 2013 sah dan mengikat;iv. Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji/wanprestasi atas Surat Perjanjian Kerja No. SPK/DSM/KNG/PRO-II/PNK/2013/10/008 tanggal 7 Oktober 2013;v. Menyatakan bahwa Surety Bond SBJT-V-2 No. 266200 Nomor Jaminan IP141113000406 tanggal 11 Oktober 2013 sah dan mengikat;vi. Menyatakan bahwa Tergugat II telah cidera janji (wanprestasi/default) dengan tidak melakukan kewajiban membayarkan Claim terhadap Penggugat;vii. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan bunganya akibat dari cidera janji (wanprestasi/default) kepada Penggugat sebesar Rp.548.631.150,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah);viii. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tanggung renteng;ix. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI. Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I dan Penggugat Rekonpensi II/Tergugat Konpensi II seluruhnya;DALAM KONPENSI-REKONPENSI.Menghukum kepada Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi membayar biaya perkara yang timbul secara tenggung renteng sebesar Rp.3.304.000,- (tiga juta tiga ratus empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PDT/2018/PT PTK
Kasasi : 2845 K/Pdt/2019
Pertama : 124/Pdt.G/2015/PN Ptk
Statistik19964