Putusan PN BLITAR Nomor 199/Pid.Sus/2017/PN Blt |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2017/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Christina Simanullang |
Hakim Anggota | - Fransiskus Wilfrirdus Mamo, - Rintis Candra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa HENI ROHMAN Als DUGEL Bin SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan setelah uji laboratorium sisanya sebanyak 0,017 (nol koma nol tujuh belas) gram;- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna hitam hijau;- 2 (dua) buah potongan sedotan plastik putih;Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 557/PID/2017/PT SBY
Kasasi : 2639 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 199/PID.SUS/ 2017/PN..Blt
Statistik606