- Menyatakan Terdakwa SAMIUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ;
- Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa SAMIUN selama1 (satu) tahundan denda sejumlahRp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
- Foto copy 1 (satu) buah buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) Desa Langko tahun 2015 ;
- Foto copy 1 (satu) buah buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (Kedua) Desa Langko tahun 2015 ;
- Foto copy 1 (satu) buah buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Kekurangan Tahap I (Pertama) dan II (Kedua) Desa Langko tahun 2015 ;
- Foto copy 1 (satu) buah buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (Ketiga) Desa Langko tahun 2015 ;
- Foto copy 1 (satu) buah buku (digabung) Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama), Tahap II (Kedua) dan Tahap III (Ketiga) Desa Langko tahun 2015 ;
- Foto copy 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Langko Nomor 2 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Langko ;
- Foto copy 1 (satu) buah buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap I (Pertama) Desa Langko tahun 2015 ;
- Foto copy 1 (satu) buah buku tabungan Pemerintah Desa Langko SIMPEDA (Simpenan Pembangunan Daerah) dengan keterangan Buku Telah Diganti tanggal 15 November 2016 ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Al Qur?an dan timbunan Repok Asem Langko Tengak No. 05/2015 tanggal 16 Juni 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik Gunting, Langko Tengak dan Langko Daye No. 06/2015 tanggal 25 Juni 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ditambah Rp.3.276.500,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan total Rp.28.276.500,- (dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran material drainase Dusun Pondok tanggal 22 Juli 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). (foto copy)
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ongkos alat berat (bego) tanggal 29 Juli 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana fisik jembatan Lando/rabat Lewok tanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran material jembatan Keramat tanggal 31 Juli 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran material tangga jalan Rempung tanggal 08 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran belanja pembuatan / pemeliharaan jembatan dan pembukaan jalan baru tanggal 06 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran belanja pembuatan / pemeliharaan jembatan dan pembukaan jalan baru tanggal 07 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran belanja pembuatan / pemeliharaan jembatan dan pembukaan jalan baru belanja pembuatan / pemeliharaan jembatan dan pembukaan jalan baru tanggal 16 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran belanja pembuatan / pemeliharaan jembatan dan pembukaan jalan baru tanggal 24 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). (foto copy)
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran belanja pembuatan / pemeliharaan jembatan dan pembukaan jalan baru tanggal 27 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana irigasi tersier Gelumpe Gunting tanggal 12 November 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.50.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran belanja pembuatan / pemeliharaan jembatan tanggal 20 November 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran belanja pembuatan / pemeliharaan jembatan dan pembukaan jalan baru tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana desa (jembatan) dan dana retribusi pajak tanggal 29 Desember 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN sebesar Rp.73.910.000,- (tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus sepuluh ribu juta rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Uang tanggal 13 November 2015 yang ditandatangani oleh SUBURMAN selaku penerima uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Foto copy 1 (satu) lembar bukti slip penyetoran dari SAMIUN kepada saudara SUBURMAN dengan Nomor Rekening 7250000167 Bank Muamalat Kantor Kas Praya tertanggal 13 November 2015 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Foto copy (dua puluh dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) dengan NPWP 74.185.7049.915.000., nama WP Kantor Desa Langko dengan total pembayaran pajak sebesar Rp.35.393.423,- (tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN MATARAM Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A Putu Ngr Rajendra.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fathur Rauzi.br Hakim Anggota Abadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Desak Made Wirasni. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 40 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 27/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mtr
Statistik10060