- Menyatakan Terdakwa Drs. H. Sudirman, S.T., M. Si Bin Firdaus Maddinra tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. H. Sudirman, S.T., M. Si Bin Firdaus Maddinra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA pada dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 3 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014,tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
- Keputusan Bupati Bone Nomor 27 Tahun 2014, tanggal 02 Januari 2014, tentang penetapan pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD, SP2D, SPM serta pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ TA. 2014;
- Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 8 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014, tentang penunjukan dan penetapan susunan organisasi dan tata kerja pelaksana kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPA SKPD : 1.03.10301.18.03.02.5.2 tanggal 07 Agustus 2014 Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
- Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01 / KONT / PPK ? DAU / Perenc ? PJR / V / 2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultasi biaya survey perencanaan teknis (DED) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone TA. 2014;
- Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 01 / SPMK / PPK ? DAU / Perenc ? PJR / V / 2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Biaya Survey Perencanaan Teknis (DED) Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
- Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
- Dokumen Back UP Data terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
- Kwitansi / Bukti Pembayaran terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
- Nota pesanan terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
- Faktur terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
- Bukti Penerimaan Negara 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
- Surat Setoran Pajak 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
- Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
- Berita acara pemeriksaan barang terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
- Surat Penawaran CV. Laobe Konsultan Nomor : S.05 / LK / / 2014 Tahun 2014, perihal penawaran pengadaan jasa perencanaan teknis kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
- Surat pejabat pembuat komitmen kepada Direktur CV. Laobe Konsultan Nomor : 01.Prc. / SPPBJ / PPK ? DAU / Perenc ? PJR / V / 2014, tanggal 02 Mei 2014 perihal penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan survey perencanaan tenis (DED) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA TA. 2014;
- Pengantar surat permintaan pembayaran kepada CV. Laobe Konsultan tanggal 18 Desember 2014 atas biaya pekerjaan survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Pu dan SDA Kab. Bone TA. 2014;
- Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 600 / 01 / BAPP-DAU / JJ / VII / 2014 tanggal 02 Juli 2014 atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
- Berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 600 / 02 / BAKP ? DAU / JJ / VII / 2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
- Berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 600 / 11 / BASTF- DAU / JJ / VII / 2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
- Berita acara pembayaran Nomor : 04 / BAP-DAU / JJ / XII / 2014 tanggal 18 Desember 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
- SP2D Nomor : 0245 / SP2D - TUP / 2014, tanggal 30 Januari 2014;
- SP2D Nomor : 1148 / SP2D - GU / 2014, tanggal 13 Maret 2014;
- SP2D Nomor : 1459 / SP2D - GU / 2014, tanggal 03 April 2014;
- SP2D Nomor : 2157 / SP2D - GU / 2014, tanggal 09 Mei 2014;
- SP2D Nomor : 2639 / SP2D - GU / 2014, tanggal 09 Juni 2014;
- SP2D Nomor : 3282 / SP2D - GU / 2014, tanggal 07 Juli 2014;
- SP2D Nomor : 3877 / SP2D - GU / 2014, tanggal 05 Agustus 2014;
- SP2D Nomor : 4385 / SP2D - GU / 2014, tanggal 03 September 2014;
- SP2D Nomor : 5669 / SP2D - GU / 2014, tanggal 04 Nopember 2014;
- SP2D Nomor : 6396 / SP2D - GU / 2014, tanggal 08 Desember 2014;
- SP2D Nomor : 6651 / SP2D - GU / 2014, tanggal 15 Desember 2014;
- SP2D Nomor : 7008 / SP2D - LS / 2014, tanggal 24 Desember 2014;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
|
Nomor | 78/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Damis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rostansar, Hakim Anggota Paelori M. |
Panitera | Panitera Pengganti: Alid Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Pertama : 78/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Statistik320