Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 74-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2013 |
|
Nomor | 74-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Militer yang memukul bawahan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Bambang Angkoso Wahyono, Mh Kolonel Laut Kh Nrp P |
Hakim Anggota | Sinoeng Hardjanti, Harlyadi Eko Purnomo, Kolonel Chk Nrp, Kolonel Laut Khw Nrp P |
Panitera | Kapten Chk Nrp, Idolohi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG NOMOR : 06-K/PM III-15/ AD/X/2013 TANGGAL 10 JULI 2013, SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANANYA, SEHINGGA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : MENYATAKAN, TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : MILITER YANG DALAM DINAS DENGAN SENGAJA MEMUKUL SEORANG BAWAHAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer ASKARY, SH, MAYOR SUS NRP 524437.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor : 06-K/PM III-15/ AD/X/2013 tanggal 10 Juli 2013, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : Menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor : 06-K/PM.III-15/AD/V/2013, tanggal 10 Juli 2013, untuk selebihnya.4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-15 Kupang |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2013.zip
- Download PDF
- 74-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 17 PK/MIL/2015
Pertama : 06 -K / PM. III-15/ AD / V / 2013
Kasasi : 12 K/MIL/2014
Banding : 74-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2013
Statistik11346