Putusan PN SOE Nomor -25/Pdt.G/2016/PN Soe |
|
Nomor | -25/Pdt.G/2016/PN Soe |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | -25/Pdt.G/2016/PN SoetanahAsnat lawan ThofilusPN Soe; |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SOE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -muslih Harsono |
Hakim Anggota | -putu Dima Indra, -putu Agung Putra Baharata |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :? Menolak Eksepsi dari Tergugat ;Dalam Provisi :? Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah menurut hukum Tanah Warisan dan bangunan, berupa 1 (satu) buah rumah permanen dan 2 (dua) buah dapur dari mendiang NICOLAS BENGGU dengan MARTHA APLUGI adalah Hak Waris Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 375 Tahun 1985 atas nama pemegang Hak Nicolas Benggu, seluas 6.800 M2 yang terletak di RT. 003, RW. 002, Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :Timur : sekarang berbatasan dengan tanah milik Nathan Mbau, tanah milik Yusuf Mbau dan tanah milik David Litik, atau semula berbatasan dengan tanah milik J. Mbau ;Utara : berbatasan dengan Kali Mati ;Barat : berbatasan dengan Jalan Raya ;Selatan : berbatasan dengan tanah milik G. Pandie dan tanah milik J. Mbau ;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah suatu perbuatan melanggar hukum yaitu melanggar hak atas Tanah Warisan Penggugat ;4. Menyatakan sah menurut hukum Tergugat tidak berhak atas obyek sengketa ;5. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang ada di atasnya kepada Penggugat tanpa beban atau suatu ikatan apapun;6. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengosongkan dan dilarang melakukan kegiatan apapun diatas obyek sengketa ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 2.016.000,- (Dua Juta Enam Belas Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -25/Pdt.G/2016/PN_Soe.zip
- Download PDF
- -25/Pdt.G/2016/PN_Soe.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PDT/2017/PT KPG
Pertama : 25/Pdt.G/2016/PN Soe
Statistik7123