- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan PenggugatKonvensi sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Arifin yang meninggal dunia pada tahun 2015 dan almarhumah Hj. Ratna yang meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2017 sebagai berikut:
- Virwina, SH. binti H. Arifin, sebagai anak perempuan;
- Kartini binti H. Arifin, sebagai anak perempuan;
- Indriani binti H. Arifin, sebagai anak perempuan;
- Andriana Manday binti H. Arifin, sebagai anak perempuan;
- Dhany Rukmana Manday, ST. binti H. Arifin, sebagai anak laki-laki;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 115 m2 serta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jln. A.R. Hakim No. 2D, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan (Sertipikat Hak Milik Nomor 1059, tanggal 14 Juni 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Medan), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan bangunan rumah toko Chaidir.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/bangunan rumah Virwina
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan A.R. Hakim
- Sebelah Barat berbatas dengan Gang Kebakaran dan Lau Kui jin.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan pewaris yang tersebut dalam poin 3 sebagai berikut:
- Kartini binti H. Arifin, anak perempuan mendapat 1/5 bagian;
- Indriani binti H. Arifin, anak perempuan mendapat 1/5 bagian;
- Andriana Manday binti H. Arifin, anak perempuan mendapat 1/5 bagian;
- Dhany Rukmana Manday, ST. binti H. Arifin, anak laki-laki mendapat 2/5 bagian;
- Menetapkan bagian Virwina, SH. binti H. Arifinadalah sebidang tanah beserta bangunan rumah seluas 101 M2 yang terletak di Jalan Pancasila Nomor 85 Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai Kota Medan(Sertifikat Hak Milik No. 1209/Kel Tegal sari tanggal 20-1-2005)dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Yuria.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Amiruddin/Nani
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Pancasila.
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Virwina,SH.
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membagi harta warisan H. Arifin dan Hj. Ratna yang tersebut pada diktum angka 3 kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing yang tersebut pada angka 4 diktum putusan ini secara natura atau apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, dilaksanakan pelelangan melalui badan lelang negara dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai porsi masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 7, 8 dan 9, tidak dapat diterima ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Tidak menerima rekonvensi Penggugat rekonvensi;
- Menghukum PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensidan para Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp1.691.000.00 (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA MEDAN Nomor 558/Pdt.G/2018/PA.Mdn |
|
Nomor | 558/Pdt.G/2018/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H.burhanuddin Harahap |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: M Jhon Afrijal, hakim Anggota 2: H.d Dongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta peninggalan/warisan almarhum H. Arifin dan almarhumah Hj. Ratna; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Kasasi : 648 K/Ag/2019
Pertama : 558/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Statistik6812