- Menyatakan Terdakwa Djulfan Hanafi Lubis Als Ijul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk merk Honda Supra-X warna hitam tanpa Plat, Nomor rangka : MH1KEV8162K311275, Nomor mesin : KEV8E1311319
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 365/Pid.Sus/2020/PN Sim |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2020/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggreana Elisabeth Roria Sormin, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Anthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 (satu koma tiga empat) gram dan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 1 (satu) unit Handphone merik Nokia warna Hitam, 1 (satu) bungkus plastik kresek warna Kuning yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya melekat 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah Kaca Pirek, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 ( Satu ) buah pipet sekop, 1 (satu) buah karet kompeng, 1 (satu) buah tempat kacamata yang didalamnya berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik klip kosong Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas unttuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2326 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 365/Pid.Sus/2020/PN Sim
Statistik4410