Putusan PN KEFAMENANU Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2019/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 1PerdataGugatan2019MariaNapaSasiAntoniusKEMENTERIANAGRARIATATARUANGBADANPERTANAHANNASIONALPROVINSINUSATENGGARATIMURKABUPATENTIMORTENGAHUTARA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dody Rahmanto |
Hakim Anggota | Ha Yefri Bimusu, Ha I Gede Adi Muliawan |
Panitera | - Yesephus M. Lakapu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Konvensi;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum;3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 3510, Atas Nama Pemegang Hak IR. ANTONIUS A. NAPA, dengan luas 4.187 M2, yang terletak di KM 4 RT. 37 RW. 07 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Sertifikat Hak Milik Nomor 03695, Atas Nama Pemegang Hak IR. ANTONIUS A. NAPA, dengan luas 24.108 M2, yang terletak di KM 4 RT. 37 RW. 07 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi;- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.Rp. 2.514.000,- (dua juta lima ratus empat belas ribu rupiah) yang dibebankan secara berimbang dengan ketentuan, Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.257.000,- (satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, sebesar Rp. 1.257.000,- (satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2019/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2019/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2298 K/Pdt/2020
Pertama : 1/Pdt.G/2019/PN Kfm
Banding : 145/PDT/2019/PT KPG
Statistik174117