Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 10/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.JKT.BRT |
|
Nomor | 10/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.JKT.BRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Perlindungan Konsumen |
Kata Kunci | badan penyelesaian sengketa konsumen |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hlan Sinaga |
Hakim Anggota | Sarjiman, Lamsana Sipayung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Mengadili: Membatalkan Putusan BPSK No.006/A/BPSK-DKI/XII/2015 tanggal 10 Desember 2015;Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan/Tergugat pada tingkat BPSK Khususnya terhadap Biaya Pengacara;2. Menghukum Termohon Keberatan/Penggugat pada tingkat BPSK untuk membayar sendiri biaya pengacaranya sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);3. Menolak biaya hidup Termohon Keberatan/Penggugat pada tingkat BPSK selama 2(dua) minggu di Jakarta sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah);4. Menghukum Pemohon Keberatan/Tergugat pada tingkat BPSK untuk mengganti rugi kepada Termohon Keberatan/Penggugat pada tingkat BPSK sebesar 50% dari kehilangan uang sebesar 8.500,- US Dollar, Rupiah Rp. 3.200.000,- dan 50 Swis Franc; 5. Menghukum Termohon Keberatan/Penggugat pada tingkat BPSK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.616.000,-(enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 117 PK/Pdt.Sus-BPSK/2017
Pertama : 10/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.JKT.BRT
Kasasi : 649 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Statistik13441066