Putusan PN PRAYA Nomor 8/PDT.G/2015/PN.PYA |
|
Nomor | 8/PDT.G/2015/PN.PYA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | - Erwin Harlond Palyama, - Alfan Firdauzi Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Orong Rarah, Subak Ganti, Dusun Mengkudu, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah barat- Sebelah timur- Sebelah selatan- Sebelah utara :::: tanah Mamiq Sumani dan Amaq Tika,tanah Amaq Rusni dan Amaq Linda,tanah Mamiq Sumani dan Diah/Pecahan,tanah Amaq Ayumin,adalah milik Penggugat;3. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata;4. Menyatakan hukum segala surat yang dibuat oleh Tergugat atas tanah sengketa adalah cacat hukum, dan atau Batal Demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai dan/memperoleh tanah karenanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Sengketa tanpa terkecuali kepada Penggugat secara Cuma-Cuma dan apabila perlu dengan upaya paksa bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.101.000,- (dua juta seratus satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PDT.G/2015/PN.PYA.zip
- Download PDF
- 8/PDT.G/2015/PN.PYA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 976 K/Pdt/2016
Banding : 143 / PDT / 2015 / PT. MTR
Pertama : 8/PDT.G/2015/PN.Pya
Statistik7953