Putusan PN MAKASSAR Nomor 84/Pdt.G/2014/PN.Mks |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2014/PN.Mks |
Para Pihak | Hj. Andi Hikmayani alias Hajjah Andi Hikmayani, Dkk Lawan Y o k o |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Kristijan P. Djati., Sapruddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. DALAM KONVENSIDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat II ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebahagian ;2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) ;3. Menyatakan batal dan/ atau tidak berlaku lagi Akta Nomor 31, tanggal 30 Desember 2010 tentang Pemasukan dan Pengeluaran serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Yanuar Perkasa yang dibuat di hadapan Niny Savitry, S.H., Notaris di Kota Makassar dan seluruh akta-akta CV. Yanuar Perkasa yang terbit setelah Akta Nomor 31, tanggal 30 Desember 2010 dimaksud ;4. Menyatakan PARA TERGUGAT tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) lagi selaku Pesero, baik Pesero Aktif (Direktur) maupun pesero pasif (komanditer) pada Perseroan Komanditer CV. Yanuar Perkasa, sehingga tidak berhak dan tidak berwenang melakukan segala perbuatan hukum dengan mengatasnamakan Perseroan Komanditer CV. Yanuar Perkasa ;5. Menyatakan menurut hukum, PENGGUGAT I (Hj. Andi Hikmayani als Hajjah Andi Hikmayani) adalah Pesero Pengurus (Direktur) dan PENGGUGAT II (Abd. Haris M als Abdul Haris Mansyur) adalah sebagai Persero Komanditer yang sah pada Perseroan Komanditer CV. Yanuar Perkasa, sebagaimana dicantumkan dalam Akta Nomor : 01, tanggal 04 September 2007 tentang Pernyataan Keluar Masuk sebagai Pesero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer ?CV. Yanuar Perkasa?, yang dibuat di hadapan Ridwan Nawing, S.H., notaris di Makassar ;6. Menyatakan batal seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang mengatasnamakan CV. Yanuar Perkasa, baik akta-akta maupun perjanjian-perjanjian serta perikatan-perikatan yang berkaitan dengan CV. Yanuar Perkasa, baik yang dibuat di hadapan notaris (pejabat umum) maupun di buat di bawah tangan serta di hadapan pejabat instansi terkait sejak tanggal 6 Maret 2013;7. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya.B. DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat I Rekonvensi ;Dalam Pokok Perkara :1. Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya ;2. Biaya perkara NIHIL. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1305 K/Pdt/2016
Pertama : 84/Pdt.G/2014/PN Mks
Statistik265129