Putusan PA KARANGANYAR Nomor 407/Pdt.G/2018/PA.Kra |
|
Nomor | 407/Pdt.G/2018/PA.Kra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA KARANGANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daldiri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mudara, Msi.br Hakim Anggota Hadi Suyoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wagiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Suyanto bin Sarwono) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Suparni binti Iman Kastawi) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut : 2.1. Nafkah ???Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.2. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); secara tunai dan langsung pada saat ikrar thalak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar; 3. Menetapkan anak kedua Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Novi Diah Astuti binti Suyanto, tanggal lahir 23 November 2003 (umur 14 tahun), di bawah asuhan Penggugat Rekonpensi sebagai ibu kandungnya, dengan kewajiban Penggugat Rekonpensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi selaku bapak kandungnya untuk bertemu dengan anaknya; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak kedua yang tercantum dalam dictum 3 di atas kepada Penggugat Rekonpensi setiap bulan sekurang-kurangnya sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dengan tambahan sebesar 10 % setiap tahunnya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri; 5. Menetapkan sebuah rumah yang dibangun di atas tanah yang belum bersertifikat, atas nama Suyanto, terletak di Dusun Gunungkusan RT.001 RW.014 Desa Gebyog Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar, dengan ukuran 6 x 12 m (luas bangunan rumah 72 m2), bentuk rumah Limasan, dinding tembok, atap genteng, lantai ubin, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Kampung; - Sebelah Selatan : Rumah ibu Sukinem; - Sebelah Barat : Rumah ibu Samiyem; - Sebelah Timur : Jalan Desa; adalah 1/3 bagian merupakan harta bawaan/milik Tergugat Rekonpensi (Suyanto bin Sarwono), dan 2/3 bagian merupakan harta bersama antara Penggugat Rekonpensi (Suparni binti Iman Kastawi ) dengan Tergugat Rekonpensi (Suyanto bin Sarwono); 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan 1/3 bagian rumah sebagaimana dalam dictum 5 di atas kepada Penggugat Rekonpensi ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.196.000,- (satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pdt.G/2018/PA.Kra
Statistik161