Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 102-K/ PMT. III/BDG/AD/XII/2013 |
|
Nomor | 102-K/ PMT. III/BDG/AD/XII/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Bambang Angkoso Wahyono, Mh Kolonel Laut (kh) Nrp 10565/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DI JATUHKAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan, menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer DENDI SUTIYOSO S.S., S.H., Mayor Chk NRP. 21940113631072.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III?14 Denpasar Nomor : 36-K/PM.III-14/AD/VIII/2013 tanggal 31 Oktober 2013, sekedar mengenai pidana tambahan dan barang bukti sehingga amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut : / a. Memidana??.a. Memidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militerb. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :- 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 254/NNF/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang pemeriksaan darah dan urine yang mengandung metamfetamina.- 1 (satu) lembar Hasil Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Trijata Nomor : 276/V/2013/Laboratorium tanggal 4 Mei 2013. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III?14 Denpasar Nomor : 36-K/PM.III-14/AD/VIII/ 2013 tanggal 31 Oktober 2013, untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000.- ( lima belas ribu rupiah)6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-14 Denpasar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102-K/_PMT._III/BDG/AD/XII/2013.zip
- Download PDF
- 102-K/_PMT._III/BDG/AD/XII/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36-K/PM.III-14/AD/VIII/2013
Kasasi : 53 K/MIL/2014
Banding : 102-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2013
Statistik9547