Putusan PN BANTA ENG Nomor 4/Pdt.G/2016/PN.BAN |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2016/PN.BAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdatatanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Moh. Bekti Wibowo, Dewi Regina Kacaribu |
Panitera | - Hajeriah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA:- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.- Menyatakan menurut hukum bahwa asal mula obyek sengketa adalah milik SATTA dengan Sertifikat Hak Milik No. 50 Lamalaka, Lingkungan Pasorongi yang terletak di Lingkungan Pasorongi, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas pada sebelah :Utara dengan Sawah H. Subaeda/Nurkasim, Krg. Raden/Emma, Akbar Ali.Timur dengan Sawah H. Haeni/Madong.Selatan dengan Sawah Sabo, H. Jadda, Basiri.Barat dengan pengairan/sungai kecil.- Menyatakan menurut hukum bahwa Anggoro Binti Boka Boli adalah janda dari Satta dan tidak mempunyai anak.- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah salah satu Ahli Waris Anggoro Binti Boka Boli yang berhak atas obyek sengketa tersebut.- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa tersebut berada dalam penguasaan pihak ketiga (Tergugat) dan perkara ini termasuk kompetensi Pengadilan Negeri Bantaeng.- Menyatakan menurut hukum bahwa Saripa hanya menumpang di rumah Anggoro Binti Boka Boli dan Saripa menikah dengan Lelaki Ismail Nompo dan mempunyai anak bernama Akbar Ali yang menikah dengan Tergugat (Dra. Erma Suriyani, M.Pd.);- Menyatakan menurut hukum bahwa setelah Anggoro Binti Boka Boli meninggal lalu obyek sengketa dikuasai oleh Saripa secara tidak sah dan melawan hukum dan setelah Saripa meninggal dunia lalu dikuasai oleh anaknya bernama Akbar Ali dan setelah Akbar Ali meninggal dunia lalu obyek sengketa dikuasai oleh isterinya bernama Dra. Erma Suriyani, M.Pd. (Tergugat) dan kesemuanya ini adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum.- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong, bila perlu dengan secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian.- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sebesar Rp. 3.231.000,00 (tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2016/PN.BAN.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2016/PN.BAN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2639 K/Pdt/2017
Pertama : 4/Pdt.G/2016/PN.BAN
Statistik8721