Putusan PT JAKARTA Nomor 65/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butar-butar |
Hakim Anggota | Hidayat H Syamsul Bahri Borut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 11 Desember 2017 Nomor 619/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana menjadi pidana penjara di dalam amar putusan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa Terdakwa AGUS SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Permufakatan Jahat tindak pidana : Tanpa hak atau melawan hukum Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;2. Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Primer melanggar Pasal 60 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997;3. Membebaskan Terdakwa AGUS SALIM oleh karena itu dari dakwaan tersebut;4. Menyatakan bahwa terdakwa AGUS SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Permufakatan Jahat tindak pidana: Tanpa hak atau melawan hukum Menyimpan Psikotropika;5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SALIM dengan pidana penjara 20 (dua puluh tahun) dan DENDA sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayarnya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa: - Tas plastic warna cream berisi 1 (satu) plastic aluminium lakban bening berisi 1.000 gram Kristal putih/sabu (dimusnahkan 990 gram, sisa 10 gram disisihkan untuk lab.);- 1 (satu) unit handphone Samsung, hitam, simcard 0816-1483-387, - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan Nomor 0813-1529-5483,- Plastic aluminium berisi 625 gram Kristal putih/sabu (dimusnahkan 615 gram, disisihkan untuk lab 10 gram), - Tas warna hitam biru merk Polo berisi 5 (lima) plastic aluminium lakban bening @ berisi 1.000 gram Kristal putih (dengan total keseluruhan Kristal putih/sabu 5.000 gram, dimusnahkan 4.550 gram, disisihkan untuk lab 50 gram), - Tas hitam merk Adidas berisi 2 (dua) bungkusan Koran lakban bening @ berisi 2.500 butir Happy Five (dengan total keseluruhan 5.000 butir Happy Five, dimusnahkan 4.880 butir, disisihkan untuk lab 20 butir), - Tas warna cream berisi 19 plastik aluminium @ berisi 5.000 butir extacy ungu no name (dengan total keseluruhan 95.000 butir extacy, dimusnahkan 94.905 butir, disisihkan untuk lab 95 butir); - Mesin cuci merk Toshiba berisi 18 bungkusan Koran lakban bening @ 2.500 butir Happy Five (dengan total keseluruhan 45.000 butir Happy Five, dimusnahkan 44.820 butir, disisihkan untuk lab 180 butir);Diputus dalam perkara Terdakwa MUNIZAR;9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Pertama : 619/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Tim
Statistik2617