Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 50/Pdt.G/2014/PN.LP |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2014/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul |
Hakim Anggota | Mujiono ., Ahmad Samuar |
Panitera | Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | N.O. |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard).DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT Bupati Deli Serdang No:25885/A/IV/14 a.n Tupan Ponidjo) adalah sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara;4. Menyatakan Surat Penyerahan tertanggal 20 Januari 1977 adalah tidak sah/batal dan tidak berkekuatan hukum;5. Menghukum Tergugat-Tergugat (I-IV) untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari jika para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.716.000,00 (dua juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 314 K/Pdt/2017
Pertama : 50/Pdt.G/2014/PN.LP
Statistik364