Putusan PN TANJUNG Nomor 9/Pdt.G/2011/PN.Tjg |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2011/PN.Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 26 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Idiek Jatmiko |
Hakim Anggota | Geng Priambodo Pamungkas, Chairil Mahyudi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------DALAM PROVISI ;--------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan provisionil Penggugat seluruhnya ;------------------------------------------DALAM EKSEPSI ;-------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi dari Tergugat XI untuk seluruhnya ;------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------------------2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap tanah ukuran seluas kurang lebih 34 Ha (tiga puluh empat hektare) yang terletak di Wilayah Desa Lok Batu (sungai Marim) Kec. Haruai Kab. Tabalong berbatasan : Timur dengan tanah PT. Cakung Permata Nusa, Utara dengan : tanah PT. Cakung Permata Nusa, barat dengan : tanah PT. Cakung Permata Nusa, selatan dengan : tanah warga masyarakat sebagimana bukti P-2 sampai dengan P-28 ;------------------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V , Tergugat VI,Tergugat VII,Tergugat VIII,Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;------------------------------4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;-----------------------------------5. Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII,Tergugat VIII,Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.6.821.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu Rupiah );------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 90 K/Pdt/2013
Pertama : 9/Pdt.G/2011/PN Tjg
Statistik907