- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA NOMOR 38/PDT.G/2018/PN SGT TANGGAL 18 JUNI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Sgt tanggal 18 Juni 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 128/PDT/2019/PT SMR |
|
Nomor | 128/PDT/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suprapto |
Hakim Anggota | Soesilo Atmoko, Brriyadi Sunindiyo Florentinus |
Panitera | - Zulkifli Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/PDT/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 128/PDT/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2018/PN Sgt
Kasasi : 3284 K/Pdt/2020
Banding : 128/PDT/2019/PT SMR
Statistik14992