Putusan PN SURABAYA Nomor 182/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | Samhadi, Saipudin Zahri |
Panitera | Rukmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa RETNO SUSETYOWATI, S.Pd, M.Pd tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa RETNO SUSETYOWATI, S.Pd, M.Pd oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa RETNO SUSETYOWATI, S.Pd, M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RETNO SUSETYOWATI, S.Pd., M.Pd., dengan Pidana Penjara selama 1(satu) Tahun ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Petikan Keputusan Walikota Madiun No.821.2-401.205/200/K/2010 tanggal 12 Agustus 2010 tentang pengangkatan Guru PNS yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; 2. Keputusan Walikota Madiun No.188.55-401.101/648/2010 tanggal 31 Desember 2010 entang Kuasa Pengguna Angaran di Lingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Madiun Tahun Anggaran 2011; 3. Rekapitulasi Sumber Dana Sekolah Tahun 2010 s.d. 2013 yang di tanda tangani Kepala SMAN 5 Madiun tanggal 29 Juli 2013; 4. Data jumlah Peserta Didik SMA Negeri 5 Madiun untuk Tahun Ajaran 2010/2011, 2011/2012, dan 2012/2013; 5. Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 5 Madiun No.800/086/401.104.5.5/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Pengurus Komite Sekolah Masa Kerja 2010-2014 SMA Negeri 5 Kota Madiun; 6. Surat keputusan Kepala SMA Negeri 5 Madiun No.800/717/401.104.5.5/2012 tanggal 5 Novemper 2012 tentang Pengurus Komite Sekolah Masa Kerja 2012-2014 SMA Negeri 5 Kota Madiun; 7. Anggaran Dasar Komite Sekolah SMA Negeri 5 Madiun Periode 2010/2014; 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) SMA Negeri 5 Madiun, Tahun Ajaran 2010/2011; 9. Anggaran Pendapat dan Belanja Sekolah (APBS) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) SMA Negeri 5 Madiun Ajaran 2011/2012; 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) SMA Negeri 5 Madiun Tahun Ajaran 2012/2013; 11. Surat Kuasa dan Berita Acara Pengalihan Penggunaan Dana Mata Anggaran Komite Tahun 2010/2011 SMA Negeri 5 Madiun; 12. Surat Kuasa dan Berita Acara Pengalihan Penggunaan Dana Mata Anggaran Tahun 2011/2012 SMA Negeri 5 Madiun; 13. Surat Kuasa dan Berita Acara Pengalihan penggunaan Dana Anggaran Komite Tahun 2012/2013 SMA Negeri 5 Madiun; 14. Laporan Penerimaan da Penggunaan Dana Tahun Pelajaran 2010/2011 SMA Negeri 5 Madiun; 15. Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Tahun Pelajaran 2011/2012 SMA negeri 5 Madiun; 16. Laporan penerimaan dan Penggunaan Dana Tahun Pelajaran 2012/2013 SMA Negeri 5 Madiun; 17. Buku Kas Umum Penerimaan dan pengeluaran iuran Rutin Dana Komite SMA negeri 5 Madiun Tahun Ajaran 2010/2011; 18. Buku Kas Umum Penerimaan dan pengeluaran Sumbangan Insidental Dana Komite SMA negeri 5 Madiun tahun Ajaran 2010/2011; 19. Buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluran Dana Ko,ite SMA Negeri 5 Madiun Tahun Ajaran 2011/2012; 20. Buku Kas umum Penerimaan dan Pengerluaran Dana Komite SMA Negeri 5 Madiun Tahun Ajaran 2012/2013; 21. Surat Kuasa Pengambilan Dana BKSM SLTA/BOS SLTA NO.422.4/764/ 401.104.5.5/2012 (tanpa tanggal); 22. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.705586U/031/111 tanggal 26 September 2012 sebesar Rp. 16.139.760.000.00 untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial Bantuan Khusus Murid (BKM) SMA Periode Januari s.d Juni 2012 (Kelas XII) dan Januari s.d.Desember 2012 (Kelas X dan XI) sebanyak 22.024 siswa dengan lampiran SPM, SPP, SPTB,SPTJM, Resume Perjanjian kerja Sama, Rekapitulasi Dana per Kabupaten/Kota Rekening Koran, Perjanjian Kerjasama dan Surat Penetapan Siswa Penerima BKM; 23. Buku Kas Umum Bendahara BKSM Tahun 2010 dan 2011; 24. Berita Acara No.024/58/401.104.5.5/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang SerahTerima Dana BKSM periode januari s.d Desember Tahun 2011 SMA Negeri 5 Madiun antara Kepala SMA Negeri 5 Madiun dengan Bendahara BKSM SMA Negeri 5 Madiun; 25. Berita Acara No.024/010/401.104.5.5/2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang SerahTerima Dana BOS periode juli s.d. Desember Tahun 2011 SMA Negeri 5 Madiun antara Kepala SMA Negeri 5 Madiun dengan Bendahara BKSM SMA Negeri 5 Madiun; 26. Berita Acara No.024/ /401.104.5.5/2011 tanggal 10 Nopember 2011 tentang Searah terima Dana BOS periode Januari s.d. Juni Tahun 2011 SMA Negeri 5 Madiun antara Kepala SMA Negeri 5 Madiun dengan Bendahara BKSM SMA Negeri 5 Madiun; 27. Berita Acara No.024/079/401.104.5.5/2013 tanggal 23 Januari 2013 tentang Serah Terima Dana BOS periode Juli s.d. Desember Tahun 2012 SMA Negeri 5 Madiun antara Kepala SMA Negeri 5 Madiun dengan Bendahara BOS SMA Negeri 5 Madiun; 28. Berita Acara No.024/756/401.5/401.104.5.5/2012 tanggal 9 Nopember 2012 tentang Serah Terima Dana BOS periode Januari s.d. Juni Tahun 2012 SMA Negeri 5 Madiun antara Kepala SMA Negeri 5 Madiun dengan Bendahara Bos SMA Negeri 5 Madiun; 29. Berita Acara No.024/ /401.104.5.5/2012 tanggal 30 Nopember 2012 tentang Searah Terima Dana BKSM Periode Januari s.d. Desember Tahun 2012 SMA Negeri 5 Madiun Antara Kepala SMA Negeri 5 Madiun dengan Bendahara BKSM SMA Negeri 5 Madiun; 30. Undangan dan Dokumen Rapat Pleno Orang Tua Peserta Didik/ Anggota Komite Sekolah Tahun Ajaran 2010/2011; 31. Undangan dan Dokumen Rapat Pleno Orang Tua Peserta Didik/ Anggota Komite Sekolah Tahun Ajaran 2011/2012; 32. Undangan dan Dokumen Rapat Pleno Orang Tua Peserta Didik/ Anggota Komite Sekolah Tahun Ajaran 2012/2013; 33. Undangan dan Dokumen Rapat Pleno Orang Tua Peserta Didik/ Anggota Komite Sekolah Tahun Ajaran 2013/2014; 34. Susunan Panitia Pembangunan RKB SMA Negeri 5 Madiun Tahun 2011 tanggal 1 November 2011; 35. Dokumen Perencanaan Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru tanggal 1 Nopember 2011; 36. Laporan Kemajuan Fisik Mingguan Pembangunan Ruang kelas Baru Tahun Anggaran 2011; 37. Laporan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Dana APBN-P Tahun 2011 (Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru dari Dana Block Grand ? RKB Tahun Anggaran 2011); 38. Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Sekolah dengan Sdr Resmianto,ST tanggal 8 Nopember 2011 tentang Jasa Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan 2 Ruang Kelas SMAN 5 Madiun; 39. Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Sekolah dengan Sdr Ismono tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengerjaan kayu untuk Pembangunan RKB Negeri 5 Madiun; 40. Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Sekolah dengan Sdr Soeprijadi, BBA (CV Marga Utama) tanggal 15 Desember 2011 tentang Penandatanganan Kuitansi, Nota, Faktur Pajak Standar dan Bukti-Buktinya lainnya; 41. Proposal Bantuan Operasional Manajemen Mutu Rintisan BOS SMA Negeri 5 Madiun Tahun 2012 (terlampir SK Panitia); 42. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.685812U/031/111 tanggal 17 April 2012 sebesar Rp. 51.951.000.000.00 untuk Pembayaran Belanja Bantuan Sosial Block Grant Rintisan Bantuan Operasional Sekolah ( R- BOS) SMA (Se Propinsi Jawa Timur) yangdi lampiri SPM,SPP, Surat untuk SPP-LS Ringkasan Kontrak, DaftarSekolah Penerima Block Grant R- BOS Tahun 2012; 43. Laporan Penggunaan Dana Program Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R_BOS) Periode Januari s.d Desember 2012; 44. Buku Panduan Pelaksanaan Rintisan Bantuan Operasional Sekolah ( R-BOS) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012; 45. Kuitansi pengeluran dana komite tanggal 13 juli 2012 untuk Kegiatan 02SN di Palembang sebesar Rp. 3.600.000.00; 46. Kuitansi PT Fullmoon Expres ( Tanpa tanggal) sebagai Bukti Pengeluran Dana R-BOS untuk kegiatan 02SN di Palembang sebesar Rp. 7.000.000.00; 47. Kuitansi Pengeluaran Dana Komite tanggal 7 September 2012 untuk kegiatan OSN di Jakarta sebesar Rp. 3.700.000.00; 48. Kuitansi PT Fullmoon Expres (Tanpa tanggal) sebagai Bukti Pengeluaran Dana R-BOS untuk kegiatan OSN di Jakarta sebesar Rp. 5.000.000.00; 49. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah N0.2151/D.D2/MN/2012 tanggal 6 Juli 2012 hal Pemanggilan Peserta OSN Tahun 2012; 50. Surat Kepala Dinas Pendidikan Pripinsi Jawa Timur No, 420/5077.a/103.04/2012 tanggal 8 Agustus 2012 perihal pendampingan Peserta OSN SMA 2012; 51. Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah raga Kota Madiun No.800/3073/401.104/2012 tanggal 28 Agustus 2012 Kepada Sdr Retno Susetyowati, SPd MPd untuk mendampingi peserta OSN SMA 2012; 52. Peraturan Walikota No. 24 tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas jabatan bagi Pejabat Negara, PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemkot Madiun; 53. Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Komite Tunggakan Tahun 2011/2012; 54. Bukti Dukung dana Komite Tunggakan Tahun 2011/2012 (Bukti-Bukti Pertangung Jawaban); 55. Daftar Pembayaran Honor/Transport Tugas Tambahan SMA Negeri 5 Madiun bulan Juli 2010 s.d April 2013 (33 berkas); 56. Surat Keputusan (SK) Kepala SMA Negeri 5 Madiun tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan dan Konseling Tahun Ajaran 2010/2011 s.d 2012/2013 yang di terbitkan pada tiap awal semester (6 SK); 57. Susunan Panitia Pemberian Bingkisan Lebaran Tahun 1432 H/2011M SMA Negeri 5 Madiun; 58. Susunan Panitia Pemberian Bingkisan Lebaran Tahun 1433H/2012m SMA Negeri 5 Madiun; 59. Kuitansi Penerimaan dana Komite dan Laporan Pemberian Bingkisan Lebaran Tahun 2010; 60. Laporan Penggunaan Dana Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Karyawan SMA Negeri 5 Madiun Tahun 2011 beserta Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Dana; 61. Kuitansi Penerimaan dana Komite dan Nota Pembelian Barang untuk Bingkisan LebaranTahun 2012; 62. Kuitansi Penerimaan Dana Komite Terkait kegiatan study banding Kepala Sekolah Cina sebanyak 3 lembar sebagai berikut; - Tanggal 21 Pebruari 2011 untuk uang saku dan oleh-oleh study banding Kepala Sekolah KeBejing Cina tanggal 21-26 Februari 2011 sebesar Rp. 12.500.000,00 - Tanggal 26 Pebrauri 2011 untuk penyusunan laporan study banding Kepala Sekolahke Beijing tanggal 21- 26 Pebruari 2011 sebesar Rp. 2.500.000.00 - Tanggal 17 Pebruari 2011 untuk biaya sister school ke Cina pada tanggal 21 Pebruari 2011 sampai dengan 25 Pebruari 2011 sebesar Rp. 12.500.000.00 63. Surat Izin Walikota Madiun No.841.6/692/401.205/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri; 64. Tiket pesawat terbang Royal Brunai an.Retno Susetyowati SPd MPd dengan rute Surabaya ?Hongkong PP berangkat tanggal 21 Pebruari 2011 kembali tanggal 25 Februari 2011; 65. Surat Musyawarah kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Madiun No.800/058/MKKS/2011 tanggal 8 Pebruari 2011 perihal permohonan Izan study Banding Sister School; 66. Surat Indonesia Tiohoa Culture Centre (Grup Jawa Pos) No.027/ITCC?II?2011 tanggal 2 Pebruari 2011 perihal Undangan Mengikuti program Kementrian Sekolah Luar Negeri; 67. Laporan Perjalanan Dinas Study Eksekursi ke Sekolah di Cina tanggal 20 s.d 26 Pebruari 2011 oleh Sdr. Retno Susetyowati SPd.MPd; 68. Rekening Giro Bank Jatim Cabang Madiun No.0051032519 ? Giro umum Dinas/Pemerintah an. SMAN 5 Madiun (antara lain untuk menampunt Dana Komite Sekolah Tahun 2010/2011); 69. Rekening Tabungan BRI Cabang Madiun No.0045-01-016869-50-5 an. SMU Negeri 5 Madiun (antara lain untuk menambung Dana Block Grant RKB Tahun 2011,Block Grant RKB Tahun 2012 dan Block grant TIK Tahun 2012); 70. Rekening Tabungan Bank Mandiri Cabang Surabaya Darmo Raya No.142-00-1006387-2 an. SMA Negeri 5 Madiun ( antara lain untuk menampung Dana BKSM Januari Desember 2011 dan Block Grant; 71. Rekening Tabungan Bank jatim Cabang Madiun No.0057016370 a.n. SMAN 5 Madiun( Rintisan BOS) (antara lain untuk menampung Dana R- BOS Tahun 2012, BOS Januari Juni 2012 dan BOS Juli- Desember 2012; 72. Rekening Tabungan Bank Jatim Cabang Madiun No.0052736684 a.n. SMAN 5 Madiun (antara lain untuk menampung Dana BKSM Tahun 2010. BOS januari- Juni 2011 danBOS Juli- Desember 2011; Tetap dalam berkas perkara 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 2896 K/PID.SUS/2018
Pertama : 182/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby.
Statistik9224