- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan obyek sengketa yang tersebut di bawah ini sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa :
- 1 set kursi sofa warna coklat tanpa merk
- 1 unit TV merk Sharp Aquos ukuran 24 inci
- 1 unit kulkas 2 pintu merk LG.
- 1 set kursi dan meja makan kayu tanpa merk.
- 1 uni ranjang kayu tanpa merk.
- 1 unit mesin cuci merk sharp clear simple ES.F8665-B.
- 1 unit lemari pakaian alumunium tanpa merk.
- dan 1 unit rak sepatu alumunium tanpa merk.
Putusan PA MASAMBA Nomor 561/Pdt.G/2017/PA.Msb |
|
Nomor | 561/Pdt.G/2017/PA.Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahdys Syam, Br Hakim Anggota Lusiana Mahmudah |
Panitera | S.ei., Panitera Pengganti: Jamaluddin S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi Menolak Eksekpsi Tergugat Dalam pokok perkara 2.1 Rumah permanen dengan luas 514 m2 yang terletak di Dusun Landegora, Desa Lanosi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan jalan poros Burau-Wotu. Sebelah selatan berbatasan dengan kebun pisang milik Ruslan Sebelah barat berbatasan dengan rumah milik Saebe. Sebelah timur berbatasan dengan kebun coklat milik Nurdin. 2.2 Perabot rumah tangga berupa : 3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut adalah hak Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya adalah hak Tergugat; 4. Menetapkan, oleh karena Tergugat secara sukarela, menyerahkan haknya atau bahagiannya dari harta bersama sebagaimana maksud dictum angka 2 dan angka 3 diatas, maka untuk selanjutnya hak atau bahagian Tergugat tersebut beralih dan menjadi hak Penggugat dan anak-anaknya. 5. Menyatakan petitum gugatan Penggugat terkait dengan motor merk honda beat warna putih hijau tidak dapat diterima; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.181.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 561/Pdt.G/2017/PA.Msb.zip
- Download PDF
- 561/Pdt.G/2017/PA.Msb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 561/Pdt.G/2017/PA.Msb
Statistik4012