- Menyatakan Terdakwa Arif Ahmad Als. Arif Bin Eransyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan Jahat serta secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6(enam) bulan dan Pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 176/Pid.Sus/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Isya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1.1(satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 1; 5.2.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 2; 5.3.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 3; 5.4.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 4; 5.5.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 5; 5.6.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 6; 5.7.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 7; 5.8.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 8; 5.9.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 9; 5.10.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 10; 5.11.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 11; 5.12.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 12; 5.13.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 13; 5.14.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 14; 5.15.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 15; 5.16.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 16; 5.17.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 17; 5.18.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 18; 5.19.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 19; 5.20.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 20; 5.21.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 21; 5.23.1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu yang diberi kode 22; 5.24.1 (satu) buah dompet kecil warna biru; 5.25.1 (satu) buah bong kaca; 5.26.1 (satu) gulung alumunium foil; 5.27.1 (satu) unit timbangan elektrik; 5.28.1 (satu) buah korek api gas warna biru; 5.29.1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastik; Dirampas kemudian dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Statistik310