- Menyatakan terdakwa Bambang Seytiawan Alias Bambang Bin Salim tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaBambang Seytiawan Alias Bambang Bin Salim dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan serbuk kristal Narkotika shabu-shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan daun Narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) kaleng rokok gudang garam berisikan daun Narkotika jenis ganja;
- 8 (delapan) plastik klip dengan ukuran dan jumlah beragam;
- 5 (lima) buah mancis;
- 1 (satu) buah hekter;
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- 1 (satu) buah tabung plastik warna kuning;
- 1 (satu) buah kotak besi warna silver;
- 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna merah;
- Uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 672/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 672/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 672/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 672/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 284 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 672/ Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik4915