Putusan PN KEBUMEN Nomor 218/Pid.Sus/2019/PN Kbm |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2019/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sapto Supriyono |
Hakim Anggota | Firlando, - Nikentari |
Panitera | Rakhmat Sutarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ARIS WIJANARKO alias PANJUL Bin YUDI SURYADINATA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair ;2. Membebaskan Terdakwa ARIS WIJANARKO alias PANJUL Bin YUDI SURYADINATA dari dakwaan primiar dan subsidair tersebut diatas3. Menyatakan Terdakwa ARIS WIJANARKO alias PANJUL Bin YUDI SURYADINATA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIS WIJANARKO alias PANJUL Bin YUDI SURYADINATA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) pekat sabu-sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening yang saya simpan kedalam bekas bungkus rokok Gudang garam.- 1 (satu) paket sabu-sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening yang dibungkus kertas grenjeng yang saya simpan kedalam bekas bungkus rokok sampoerna mild.- 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol bekas Yakult tutup botol dengan tisu warna putih lengkap dengan pipet kaca.- 1 (satu) buah korek api gas warna merah .- 1 (satu) buah HP merk Samsung tipe 45 warna abu-abu.Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2019/PN Kbm
Banding : 23/PID.SUS/2020/PT SMG
Statistik1039