Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 191/Pid.B/2018/PN Kot |
|
Nomor | 191/Pid.B/2018/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Faridh Zuhri |
Hakim Anggota | - Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur, Joko Ciptanto |
Panitera | - Hidayat Sunarya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sungeb alias Sueb bin Mat Kurdi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:4.1. 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 4 Mei 2005 yg ditandatangani oleh Sungep;4.2. 1 (satu) lembar kwitansi Nomor 1 tertanggal 4 Juni 2005 yang ditandatangani oleh Muslihudin senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);4.3. 1 (satu) lembar kwitansi Nomor 2 tertanggal 5 Juli 2005 yang ditandatangani oleh Muslihudin senilai Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah);4.4. 1 (satu) lembar kwitansi Nomor 3 tertanggal 9 Juli 2005 yang ditandatangani oleh Muslihudin senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);4.5. 1 (satu) lembar kwitansi Nomor 48 tertanggal 10 Juni 2005 yang ditandatangani oleh Sungep senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);4.6. 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 2 Februari 2006 yang ditandatangani oleh Muslihudin;4.7. 2 (dua) lembar surat kesepakatan kerja sama (MoU) No. 565.04.2017.33.2006 tanggal 14 Februari 2006;4.8. 3 (tiga) lembar surat Keputusan Pemerintah Pekon Banjarejo Nomor: 565.06.2017.33.2006 tanggal 19 Februari 2006;4.9. 2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Koordinasi Tentang Penambang Biji Besi dan Mangan di dalam wilayah Pekon Banjarejo tanggal 16 Februari 2006;4.10. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembebasan tanah di Pekon Banjarejo Kec. Banyumas Kab. Tanggamus Nomor: 565.06.2017.33.2006 tanggal 18 Agustus 2006;4.11. 2 (dua) lembar berita acara musyawarah Kepala Pekon dan BHP pekon Banjarejo tanggal 16 Agustus 2006;4.12. 2 (dua) lembar Surat Keputusan tentang Nilai Ganti Rugi di Pekon Banjarejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Tanggamus Nomor: 565.07.2017.33.2006 tanggal 23 Agustus 2006;4.13. 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Kepala Pekon dan BHP tentang Nilai Ganti Rugi Tanah dan Daftar Hadir Musyawarah Harga Pembebasan Tanah tanggal 22 Agustus 2006;4.14. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 7 November 2006 yang ditanda tangani oleh Sungep;4.15. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembebasan Tanah di Pekon Banjarejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Nomor: 565.06.20.05.2011 tanggal 03 Januari 2011;4.16. 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Tindak Lanjut Pembentukan Tim Tentang Pembebasan Tanah di Pekon Banjarejo tanggal 3 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Samsul Hidayat;4.17. 1 (satu) lembar surat panggilan nomor: 140.01/06/2005/2010 tanggal 10 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Samsul Hidayat;4.18. 1 (satu) lembar Berita Acara Nomor: 413.11/002/06/2005/2011 tanggal 21 Februari 2011 dan Daftar Hadir Musyawarah Pekon Banjarejo;dikembalikan kepada Saksi Sutoyo;4.19. 1 (satu) Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor: 5202/91/18.10/06/2005/2015 tanggal 5 November 2015 antara Sungep dengan Sopan;4.20. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: SKT/10/06/2005/2015 tanggal 5 November 2015 atas nama Sungeb;4.21. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 5 November 2015 atas nama Sungeb;4.22. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Sporadik tanggal 5 November 2015 atas nama Sungeb;4.23. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepemilikan tanah tanggal 5 November 2015 atas nama Sungeb;dikembalikan kepada Saksi Herman;4.24. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli tanah tanggal 23 Juli 1997 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sopan selaku penjual dan pihak kedua Sungeb selaku pembeli atas sebidang tanah senilai Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terletak di Pekon Pamenang;dikembalikan kepada Terdakwa;5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.B/2018/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 191/Pid.B/2018/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.B/2018/PN Kot
Kasasi : 777 K/Pid/2019
Pertama : 190/Pid.B/ 2018/PN Kot
Statistik9430