Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN Str |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2018/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Purwaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hamidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Herryza Ferronika, S.T. Bin Harun Adnin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlahRp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam; - 3 (tiga) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu; - 10 (sepuluh ) plastik kecil transparan; - 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah mancis warna ungu, dan 1 (satu) buah gunting kecil warna ungu; - 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang sudah dipasang 2 (dua) buah pipet yang sudah tersambung dan sudah terpasang 1 (satu) buah kaca pirek; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Kasdi Bin Udin Sembirig; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2018/PN_Str.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2018/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2018/PN Str
Statistik13239