- Menyatakan Terdakwa NURHAYATI Alias WAK BUT Binti HASIM, Terdakwa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Membeli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURHAYATI Alias WAK BUT Binti HASIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa JUNAIDI Alias ADI Bin HASAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa JUNAIDI Alias ADI Bin HASAN untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat brutto 2,69 gram;
- 1 (satu) batang puntung rokok merek Maknum yang sudah dipakai diduga berisikan daun ganja kering;
- 1 (satu) Karung Goni Plastik yang didalamnya berisikan daun ganja kering, 1 (satu) Kantong Plastik warna biru yang berisikan ganja kering, dan 1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang berisikan 19 (Sembilan belas) bungkus paket kecil daun ganja kering dengan berat brutto 750 (tujuh ratus lima puluh) gram;
- 1 (satu) Timbangan Duduk merk Carry warna Merah;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 277/PID.SUS/2015/PN.KSP |
|
Nomor | 277/PID.SUS/2015/PN.KSP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junaidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Juniman Konggoasabr Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya |
Panitera | Ramzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/PID.SUS/2015/PN.KSP
Statistik272