- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian,
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan surat asli yaitu surat ijin pembukaan parit untuk pertanian Nomor 48/IZ/SA/1977 dikeluarkan di Muara Padang tanggal 16 Mei 1977 milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum,
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak untuk itu untuk mengembalikan surat ijin pembukaan parit untuk pertanian Nomor 48/IZ/SA/1977 dikeluarkan di Muara Padang tanggal 16 Mei 1977 milik Penggugat kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika setelah putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) perharinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi dari putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan dengan sempurna oleh Tergugat,
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya,
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pemeriksaan ini sebesar Rp411.000,00(Empat Ratus sebelas Ribu Rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 100/Pdt.G/2018/PN Plg |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mulyadi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Subur Susatyo, hakim Anggota 2: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.G/2018/PN Plg
Lainnya : 1/Pdt/PK/2021/PN.Plg
Banding : 124/PDT/2018/PT PLG
Statistik598