Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 48-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2011 |
|
Nomor | 48-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2011 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Menyimpan Senpi atau Minisi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kol Chk (k) Aaa Putuoka Dewi Iriani, Rp 32218 |
Hakim Anggota | Rp 31882 - Kol Chk Sunarso, Rp 32054, - Kol Chk Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN NOMOR 10-K/PM.III-13/ AD/III/2010, TANGGAL 30 MEI 2011, SEKEDAR MENGENAI PIDANA POKOKNYA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 3 (TIGA) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Danang Nurwibowo, pangkat Serda NRP 2107444770485. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor 10-K/PM.III-13/ AD/III/2010, tanggal 30 Mei 2011, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga berbunyi sebagai berikut : - Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor 10-K/PM.III-13/AD/III/2010, tanggal 30 Mei 2011 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2011.zip
- Download PDF
- 48-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2011.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2011
Kasasi : 44 K/MIL/2012
Pertama : 10-K/PM.III-13/ AD / III / 2011
Statistik4725