Putusan PN SAMPIT Nomor 33/PDT.G/2010/PN.Spt |
|
Nomor | 33/PDT.G/2010/PN.Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 1 Juni 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saurasi Silalahi |
Hakim Anggota | Suwandi, Partono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; - Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Sampit-Kota Besi/ sekarang bernama Jl, Cilik Riwut antara Km 2,8 sampai dengan Km 03 (sebelah kiri jalan dari arah selatan) yang ukuran asalnya lebar 19/18 M, panjang 43 meter luas 795.50 M2 dengan batas-batas: - Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan tanah Syahruna Umar/ Saprah, sekarang Tergugat,;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Sampit - Kota Besi/ Cilik Riwut,;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Inhutani III/ sekarang bernama Jalan Bukut Raya B, - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Riwayatinun. - Menyatakan Sertipikat Hak Milik No 410 tahun 1997 yang kemudian dipecah menjadi tiga sertipikat masing-masing Sertipikat Hak Milik No 1524, Sertipikat Hak Milik No 1523 dan Sertipikat Hak Milik No. 1522 adalah cacat hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum ; - Menyatakan bahwa bangunan yang didirikan oleh Tergugat I melebihi batas kepemilikan tanah Tergugat sehingga memasuki tanah milik Penggugat dengan ukuran lebar 8 meter panjang 43 meter( tanah objek sengketa); - Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan tanah obyek sengketa sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat dikasih tanda ?E1 s/d E2 dalam arsiran? kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa beban apapun; - Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng atas biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp. 4.469.000,- (empat juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah); - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 623 PK/Pdt./2015
Kasasi : 1332 K/Pdt/2013
Pertama : 33/Pdt.G/2010/PN Spt
Statistik8212