- Menyatakan Terdakwa SONA PRAMANA alias NYONTOL bin AGUS PRAMANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3702 gram ;
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 17,4420 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 17,3245. Berat netto akhir seluruhnya 17,6947 gram ;
- 1(satu) buah timbangan digital merk Camry warna silver ;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda type NNC11B3C A/T dengan Nomor Polisi : B-6976-WFI warna putih Nomor Rangka MH1JF5120BKK393645 Nomor Mesin JF51E2394357 berikut 1(satu) buah kunci kontak motor tersebut ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 1441/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuferry F. Rangka, Br Hakim Anggota Elly Istianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Drajat Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk segera dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1441/Pid.Sus/2019/PN Tng
Statistik1489