Putusan PT JAKARTA Nomor 389/PDT/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 389/PDT/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Mhnyoman Dedy Triparsada, Achmad Subaidi. |
Panitera | Y. Siti Khaeriyah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi II dan Terbanding / Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 139/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 1 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut,DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi :- Menolak gugatan Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi II seluruhnya;Dalam Rekonvensi1. Menerima dan mengabulkan gugatan Terbanding / Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;2. Menyatakan PPJB antara PENGGUGAT REKONPENSI dengan TERGUGAT REKONPENSI1 sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah/Ruko No.6492/HDP/PMS/HI/V/ 2012 tanggal 04 Mei 2012 sah dan mengikat PENGGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI 1 ;3. Menyatakan pengalihan hak dari TERGUGAT REKONPENSI 1 kepada TERGUGAT REKONPENSI 2 atas Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah/Ruko No.6492/HDP/PMS/HI/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 sah dan mengikat para pihak ;4. Menyatakan PPJB antara PENGGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI 1 sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah/Ruko No.6492/HDP/PMS/HI/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 putus dan tidak mengikat PENGGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI 1 sejak pengalihan hak dari TERGUGAT REKONPENSI 1 kepada TERGUGAT REKONPENSI 2 ;5. Menyatakan PPJB antara PENGGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI 2 sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah/Ruko No. 6492/HDP/PMS/HI/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 sah dan mengikat para pihak ;6. Menyatakan segala hak dan kewajiban TERGUGAT REKONPENSI 1 sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah/Ruko No. 6492/HDP/PMS/HI/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 demi hukum beralih dan melekat kepada TERGUGAT REKONPENSI 2 ;7. Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI 2 telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) ;8. Menyatakan PPJB sebagaimana dituangkan di dalam Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah/Ruko No.6492/HDP/PMS/HI/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 batal dan tidak mengikat PENGGUGAT REKONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI 2 sejak putusan perkara ini dijatuhkan ;9. Menyatakan uang sebesar Rp.3.832.800.000,00 (tiga milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan TERGUGAT REKONPENSI 2 adalah milik PENGGUGAT REKONPENSI ;10. Menyatakan PENGGUGAT REKONPENSI sebagai pemilik yang sah atas objek Tanah Kavling berupa sebidang tanah hamparan (Kavling Siap Bangun) yang terletak di Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 06317/Pusakarakyat, Surat Ukur Nomor 01767/Pusakarakyat/2016 tanggal27 September 2016, seluas 9.582 m2 (sembilan ribu lima ratus delapan puluh dua meter persegi), setempat dikenal dengan Commercial Park 2 HI (Kav) Blok CP-2, Kavling Nomor CP2-10 ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 389/PDT/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 389/PDT/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 389/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 1897 K/Pdt/2019
Pertama : 139/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Statistik270138