Putusan PT SEMARANG Nomor 11/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iskandar Tjakke |
Hakim Anggota | Elis Rusmiati, Abdul Rochim |
Panitera | Utik Basuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara.; ? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 10 Desember 2013 Nomor : 93/Pid.Sus/2013/PN.TIPIKOR Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana, serta bunyi amar putusan selengkapnya sebagai berikut :----------------------------1. Menyatakan bahwa Terdakwa ZUNUS ROSYADI, S.Sos bin DJUNAIDI tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut. 2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa ZUNUS ROSYADI, S.Sos bin DJUNAIDI dari dakwaan primair tersebut.3. Menyatakan bahwa Terdakwa ZUNUS ROSYADI, S.Sos bin DJUNAIDI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama ?.4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ZUNUS ROSYADI, S.So s Bin DJUNAIDI selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).5. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.6. Menetapkan agar barang bukti berupa : cf PN? Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; ----------------? Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;-------? Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg
Pertama : 93/PID.SUS/2013/PN.TIPIKOR.SMG.
Statistik6129