Putusan PTA PALU Nomor 19/Pdt.G/2018/PTA.PAL |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2018/PTA.PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai tuntut nafkah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samparaja |
Hakim Anggota | Supardi, H. Ilham Mushaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banggai Nomor 0073/Pdt.G/2018/ PA.Bgi 24 Mei 2018, bertepatan dengan tanggal 08 Ramadhan 1439 Hijriyah dengan perbaikan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding.2. Mengizinkan Pemohon/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Banggai setelah putusan berkekuatan hukum tetap;3. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar kepada Termohon/Pembanding sebelum pengucapan ikrar talak berupa:- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);DALAM REKONVENSI :Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banggai Nomor 0073/Pdt.G/2018/PA. Bgi, tanggal 24 Mei 2018 Masehi, yang bertepatan dengan tanggal 08 Ramadhan 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah lampau kepada Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebelum pengucapan Ikrar Talak;4. Menolak gugatan Penggugat Rekovensi/Terbanding untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp. 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2018/PTA.PAL.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2018/PTA.PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0073/Pdt.G/2018/PA.Bgi
Banding : 19/Pdt.G/2018/PTA.PAL
Statistik11734