- Menyatakan Terdakwa JUNAIDIN HAJI HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT ;
- Menghukum terdakwa JUNAIDIN HAJI HUSEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pada pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah akta hibah dengan nomor : 01/ES/AH/III/2013 tanggal 11 Maret 2013, atas nama pemberi hibah SARJAN HAJI HUSEN dan atas nama penerima hibah JUNAIDIN HAJI HUSEN;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan orang tua /wali calon siswa bintara Polri tanggal 16 Mei 2007 tanda tangan an. SARJAN HAJI HUSEN ;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa tanggal 24 Oktober 1996 ;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa tanggal 09 September 1995 ;
- 1 (satu) lembar surat kwitansi no.06 tanggal 27 November 2012 ;
- 1 (satu) lembar surat kwitansi no.09 tanggal 13 Mei 2013 ;
- 1 (satu) buah SERTIFIKAT Hak Milik dengan Nomor : 913, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Ende, Kecamatan Ende Selatan, Kelurahan Mautapaga, dengan pemegang Hak an. JUNAIDIN HAJI HUSEN ;
- 1 (satu) buah Buku Register /Pendaftaran tentang hibah, Tukar menukar dan pemisahan/pembagian warna merah yang berisikan pendaftaran hibah dari M. SARJAN HAJI HUSEN kepada JUNAIDIN HAJI HUSEN dengan nomor : 01/ES/AH/III/2013 tanggal 11 Maret 2013;
Putusan PN ENDE Nomor 53/Pid.B/2017/PN End |
|
Nomor | 53/Pid.B/2017/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. M. Suprapto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junus D. Seseli, Br Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti Kia Viktorianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dilampirkan dalam berkas perkara ; dikembalikan kepada SARJAN HAJI HUSEN; dikembalikan kepada Terdakwa JUNAIDIN HAJI HUSEN; dikembalikan kepada Saksi CLEMENS NGGOTU,SH.; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2017/PN_End.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2017/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 211 K/Pid/2018
Pertama : 53/Pid.B/2017/PN End
Statistik234101