- Menyatakan Terdakwa I. CONARY Als AGUAN ALS ACONG dan Terdakwa II. GEMMA SITORUS Als BOLTOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotila Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. CONARY Als AGUAN ALS ACONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan kepada Terdakwa II. GEMMA SITORUS Als BOLTOK dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 592/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 592/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fahren, Br Hakim Anggota Morgan Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti H. Abu Churairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 15 (lima belas) bungkus plastik dalam kemasan warna kuning yang bertuliskan GUANYIWANG berisikan narkotika jenis shabu yang keseluruhannya seberat 15.000 (lima belas ribu ) gram netto, 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia wrna hitam dengan nomor kartu 081269950039, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna putih dengan nomor kartu 085276413203. Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit mobil toyota kijang krista warna hitam BK 1780 LH. Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui Terdakwa II. GEMMA SITORUS Als BOLTOK; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 592/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 592/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 337 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 592/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Statistik2110