Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 92/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 92/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masud |
Hakim Anggota | Hariono, Hastopo, Titi Sansiwi |
Panitera | Tastao Sianipar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan bahwa Terdakwa HENRY DJUHARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa HENRY DJUHARI dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa HENRY DJUHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa HENRY DJUHARI dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan, dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HENRY DJUHARI untuk membayar uang pengganti sebesar USD 19.108.737,74 (sembilan belas juta seratus delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh koma tujuh puluh empat sen Dollar Amerika Serikat), dan Rp.21.660.000,- (dua puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), yang diperhitungkan seluruhnya dengan harta benda milik Terdakwa yang telah disita oleh Jaksa, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa HENRY DJUHARI, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa HENRY DJUHARI tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST
Statistik414253