Putusan PTA SEMARANG Nomor 172/Pdt. G/2013/PTA. Smg. |
|
Nomor | 172/Pdt. G/2013/PTA. Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang172/2013/PTA.Smg.172/Pdt. G/2013/PTA. Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruyani Syamsuri |
Hakim Anggota | H. Slamet Jufri, H. Muhammad Nadjib |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan bahwa permohonan banding dari Termohon Konpensi/ Penggugat Rekonpensi/ Pembanding dapat diterima ; -------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ambarawa, Nomor : 1004/ Pdt.G/ 2012/ PA. Amb., tanggal 02 Mei 2013 M, bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Akhir 1434 H. yang dimohonkan banding ; -------------------------------------------------------------- DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :----------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------------------------------ Menolak permohonan Pemohon ( TERBANDING ) ; ------------------------------------ DALAM REKONPENSI :------------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :------------------------------------------------------- - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 416.000,- (Empat ratus enam belas ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi/ Pembanding ; -------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt._G/2013/PTA._Smg..zip
- Download PDF
- 172/Pdt._G/2013/PTA._Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/Pdt. G/2013/PTA. Smg.
Pertama : 1004/ Pdt.G/ 2012/ PA. Amb.
Statistik3919