- Menerima permintaan bandingdari Penuntut Umum;
- Mengubahputusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 1273/Pid.Sus/2018/PN.Ptk, tanggal 5 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penambahan penyebutan : Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan di dalam amar putusannya, sehingga amar putusan selengkapnya menjadisebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SALADIN Als DIN Bin SANGARAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu)unit truck Mitsubishi PS-120 warna hitam KB 9093 G beserta 1 (satu) lembar STNK No.Pol. KB 9093 G atas nama JAMHURI,
- kayu jenis kelompok campuran dengan volume 5,61 M3 (lima koma enam puluh satu meter kubik),
Putusan PT PONTIANAK Nomor 50/PID.SUS/2019/PT PTK |
|
Nomor | 50/PID.SUS/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota |
- Bintoro Widodo, h. Yulman |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa SALADIN Als DIN Bin SANGARAN; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat pertama sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding juga ditetapkan sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/PID.SUS/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 50/PID.SUS/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2910 K/Pid.Sus-LH/2019
Banding : 50/PID.SUS/2019/PTPTK
Statistik8934