- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JEFRIANSYAH H.G Alias JEFRI Bin AHMAD GHAZALI tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa diatas dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JEFRIANSYAH H.G Alias JEFRI Bin AHMAD GHAZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Telatap / lanting sedot yang digunakan untuk alat apung di sungai dan tempat menaruh peralatan sedot emas.
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 50 yang di gunakan untuk menghisap air dan hasil tambang untuk ke karpet yang menampung pasir yang mengandung kandungan emas dan untuk mesin penggerak.
- 1 (satu) unit mesin mobil Mitsubishi untuk memutar memutar NS 50.
- 4 (empat) buah selang spiral penghisap ukuran 8 inch.
- 2 (dua) buah kayu stik yang digunakan untuk menahan selang spiral pada saat menghisap pasir di dasar sungai.
- 1 (satu) pipa paralon ukuran 8 inch untuk mengalirkan pasir ke jampingan.
- 22 (dua puluh lima) lembar keset karpet sebagai alat penyangkut dan pengendap emas.
- 1 (satu) karpet tebal warna merah yang digunakan untuk mencuci keset karpet.
- 3 (tiga) buah dulangan terbuat kayu untuk mendulang emas;
- 2 (dua) buah selang dengan ukuran 2 inch;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 122/Pid.B/LH/2018/PN Mtw |
|
Nomor | 122/Pid.B/LH/2018/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fredy Tanada, Br Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Oktavianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/LH/2018/PN Mtw
Statistik3665