Putusan PN SEMARAPURA Nomor 58/Pdt.G/2018/PN Srp |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2018/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Mei Melianawati |
Hakim Anggota | - Ni Luh Made Kusuma Wardani, - Andrik Dewantara |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yaitu sesuai dengan Pipil No. 304, Persil No. 127b, Klas III, Luas 22.500 M2, dan juga sesuai dengan SPPT PBB No. 51.05.004.004.000-0751.7 tercatat atas nama Gurun Lemig dengan batas-batas:- Utara : Tanah Negara;- Timur : Tanah milik Gurun Gede- Selatan : Tanah milik Nang Taman- Barat : Tanah milik Wan Putuadalah sah milik orang tua Para Penggugat (Gurun Lemig);3. Menyatakan hukum Para Penggugat, merupakan ahli waris yang sah dari Gurun Lemig almarhum yang berhak atas Tanah Sengketa peninggalan dari Gurun Lemig tersebut;4. Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat I yang mensertifikatkan tanah sengketa milik orang tua Para Penggugat menjadi 2 (dua) bidang yaitu Sertifikat Hak Milik No. 1075/Desa Bunga Mekar, Luas : 13.880 M2 tercatat atas nama I Ketut Tamtam, S.Sos. dan Sertifikat Hak Milik No. 1076/Desa Bunga Mekar, Luas : 13.890 M2 tercatat atas nama I Ketut Tamtam, S.Sos. dan sekarang telah beralih menjadi atas nama Terguat II adalah perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1075/Desa Bunga Mekar, Luas : 13.880 M2 tercatat atas nama I Ketut Tamtam, S.Sos. dan Sertifikat Hak Milik No. 1076/Desa Bunga Mekar, Luas : 13.890 M2 tercatat atas nama I Ketut Tamtam, S.Sos. atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan sekarang telah beralih menjadi atas nama Tergugat II adalah cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;6. Menyatakan jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas tanah sengketa dengan Akta Jual Beli No. 211/2016 tanggal 22 September 2016 dan Akta Jual Beli No. 212/2016 tanggal 22 September 2016 yang dibuat dihadapan Putu Puspajana, SH. Notaris di Kabupaten Klungkung adalah cacat hukum dan batal demi hukum;7. Menyatakan Tergugat II adalah pembeli yang beritikad tidak baik sehingga secara hukum sudah tidak patut menerima perlindungan hukum;8. Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSIDalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Turut Tergugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 9.286.000,00 (sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2018/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2018/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2018/PN Srp
Kasasi : 2814 K/Pdt/2019
Banding : 19/Pdt/2019/PT DPS
Statistik13764