Putusan PN PINRANG Nomor 225/Pid.B/2019/PN Pin |
|
Nomor | 225/Pid.B/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Andi Aqsha, Yusdwi Yanti |
Panitera | H. Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa I Usman P. Bantung alias Summang bin H. Abd. Rauf, dan terdakwa II Israil alias Sura bin Sikki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dalam dakwaan Primair; Menyatakan terdakwa I Usman P. Bantung alias Summang bin H. Abd. Rauf, dan terdakwa II Israil alias Sura bin Sikki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan penggelapan atas barang-barang yang tidak bergerak???; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari; Menetapkan barang bukti berupa : Akta Jual beli No. 640/066/KDP/1998, Sikki B Tombong selaku penjual dan Haji Ramsiah selaku pembeli yang dikeluarkan PPAT Kec. Duampanua; SPPT Tahun 2018 NOP : 73.15.070.011.020-0034.0 an. Ramasia, H.; Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Perdata No. 17/Pdt.G/2009/PN.Pinrang, antara Hj. Ramsiah melawan Sikki, Sura, Summang, DKK; Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 32 / PDT / 2011 / PT. Makassar, dalam perkara banding Sikki, DKK melawan Hj. Ramsiah; Berita acara eksekusi Perdata No. 17/Pdt.G/2009/PN. Pinrang, pada hari Jumat tanggal 05 November 2011. Putusan Pengadilan Negeri Pinrang No. 9/Pdt.G/2018/PN.Pin, antara Israil, DKK melawan H. Dadding, DKK.Dikembalikan kepada saksi Haji Ramsiah; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1244 K/Pid/2020
Pertama : 225/Pid.B/2019/PN Pin
Banding : 177/PID/2020/PT MKS
Statistik1600